Now | Lhoksukon - Polres Aceh Utara menangkap enam pria diduga pelaku penyebaran ajaran sesat atau menyimpang dari ajaran Islam yang terafiliasi kelompok Millah Abraham.

Keenam pria tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda: di Lhoksukon pada 26 Juli, di Pidie 28 Juli, dan Bireuen 29 Juli 2025.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto menyebutkan keenam keenam pria itu memiliki peran masing-masing dalam struktur organisasi Millah Abraham.

Mereka adalah AA, 48 tahun, warga Kota Medan, yang berperan sebagai imam 1 sekaligus pembaiat; HA, 60 tahun, warga Bireuen (imam 2); RH, 39 tahun, warga Kota Medan (Imam 4); ES, 38 tahun, warga Jakarta (bendahara); NAJ, 53 tahun, warga Lhoksukon (utusan atau duta); dan M, 27 tahun, warga Bireuen (sekretaris).

"Dalam ajarannya, kelompok ini diketahui menyebarkan paham menyimpang dari ajaran Islam. Mereka meyakini Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta menyebut bahwa Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah," ujar Trie saat konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Kamis, 7 Agustus 2025.

Selain itu, kata Trie, kelompok Millah Abraham juga tidak mewajibkan salat lima waktu.

"Serta tidak mengakui jumlah ayat Al-Qur’an sebanyak 6.666 ayat seperti yang diyakini umat Islam, melainkan hanya mengakui 9.236 ayat sesuai versi mereka sendiri,” ungkapnya di konferensi pers yang turut dihadiri
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Abu Manan Blang Jruen.

Dalam pengungkapan kasus itu, tambah Trie, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku-buku ajaran Millah Abraham yang dinilai menyimpang dan berpotensi menyesatkan akidah umat Islam.

Keenam pria itu dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Mereka terancam hukuman cambuk minimal 30 kali dan maksimal 60 kali, serta pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani menambahkan, kelompok Millah Abraham aktif melakukan kunjungan dan pembinaan terhadap para pengikutnya. Organisasi ini memiliki jaringan berupa utusan atau perwakilan di hampir seluruh wilayah Aceh.

Menurut Boestani, modus operandi kelompok tersebut adalah dengan menyatakan keluar dari Islam atau murtad dan menafsirkan Al-Qur’an dengan versi mereka sendiri.

Dia mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap keberadaan ajaran menyimpang di tengah lingkungan.

"Segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang dapat merusak akidah dan ketertiban sosial."*