Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal dan Hewan Berisiko Tinggi

Metode pemusnahan rokok dilakukan dengan memotong dua bagian lalu dibakar, memastikan barang tidak dapat dimanfaatkan kembali.

· 1 menit untuk membaca
Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal dan Hewan Berisiko Tinggi
Pemusnahan BMMN di halaman kantor Bea Cukai Langsa (Humas Bea Cukai Aceh)

Now | Langsa – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa hari ini melaksanakan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan barang bukti penyidikan, Kamis, 17 Juli 2025.

Melansir siaran pers Bea Cukai Aceh, pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Nomor S-5/MK/WKN.01/2025 tanggal 13 Juni 2025. Barang yang dimusnahkan berasal dari penindakan periode November 2024 hingga Mei 2025, hasil kolaborasi dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

Rokok dan Teh Ilegal Bernilai Jutaan Rupiah Dimusnahkan

Bea Cukai Langsa memusnahkan 476.210 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan 7 koli teh hijau merek Cha Tra Mue. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 758.639.958, dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520.

Metode pemusnahan rokok dilakukan dengan memotong dua bagian lalu dibakar, memastikan barang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Pemusnahan berlangsung di Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Pemusnahan Hewan Berisiko Penyakit dan Penyelamatan Satwa Dilindungi

Selain barang ilegal, Bea Cukai Langsa juga memusnahkan 8 ekor kambing Pigmi sebagai barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan. Pemusnahan ini hasil sinergi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi. Hewan-hewan ini berisiko tinggi menyebarkan penyakit berbahaya (Zoonosis) seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis, dan Rabies.

Di sisi lain, Bea Cukai Langsa melakukan serah terima penitipan barang bukti penyidikan berupa 2 ekor Sigung Bergaris, 1 ekor Burung Macaw, dan 6 ekor Mara Patagonia atau Kelinci Patagonia kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh. Satwa-satwa ini akan dirawat untuk kepentingan pendidikan konservasi, sambil menunggu proses penyidikan dan putusan pengadilan lebih lanjut.*