Bea Cukai Aceh Ingatkan Eksportir Penuhi Ketentuan ICS2, Sistem Baru Pengawasan Kargo di Uni Eropa
ICS2 mewajibkan eksportir mengajukan Entry Summary Declaration sebelum kedatangan barang serta memiliki nomor Economic Operators Registration and Identification.
Now | Banda Aceh – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh mengingatkan para pelaku usaha ekspor terkait penerapan sistem baru pengawasan kargo di Uni Eropa yang disebut Import Control System 2 (ICS2).
Sistem itu resmi diberlakukan untuk memperkuat keamanan dan keselamatan pengangkutan barang internasional menuju wilayah Uni Eropa.
"ICS2 mewajibkan eksportir atau pelaku usaha yang mengirimkan barang ke Uni Eropa untuk mengajukan Entry Summary Declaration (ENS) sebelum kedatangan barang serta memiliki nomor Economic Operators Registration and Identification (EORI),” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 Agustus 2025.
"Hal ini wajib dipenuhi agar proses ekspor tidak mengalami kendala," tambahnya.
Masa integrasi sistem atau Deployment Window bakal berakhir pada 1 September 2025 tanpa perpanjangan. Dengan demikian, kata dia, pelaku usaha harus segera menyesuaikan sistem dan prosedur ekspornya.
“Sebagai trade facilitator, Bea Cukai berkomitmen mendukung kelancaran ekspor dan memberikan asistensi kepada para pelaku usaha agar tetap kompetitif di pasar global.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari
Bea Cukai Aceh, sebut Leni, juga mendorong seluruh pengguna jasa memanfaatkan panduan teknis dan melakukan registrasi ICS2 melalui laman resmi Uni Eropa.
"Kami mengimbau eksportir di Aceh dan di luar Aceh segera mempersiapkan diri agar pengiriman barang ke Uni Eropa berjalan lancar sesuai ketentuan internasional."
Dengan penerapan ICS2, Leni berharap hubungan dagang Indonesia–Uni Eropa semakin kuat. Selain itu, ekspor asal Aceh dan Indonesia tetap aman, cepat, serta sesuai regulasi global.*