BPMA dan Triangle Pase Terima 12 Sertifikat Tanah di Wilayah Kerja Blok Pase

Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk pemanfaatan lahan secara optimal dan bertanggung jawab di wilayah kerja Blok Pase.

· 1 menit untuk membaca
BPMA dan Triangle Pase Terima 12 Sertifikat Tanah di Wilayah Kerja Blok Pase
Acara penyerahan sertifikat di The Pade Hotel. (Humas BPMA)

Now | Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Triangle Pase Inc (TPI) Blok Pase, menerima 12 sertifikat tanah seluas 76 hektare atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan Nasional Aceh Timur. Acar digelar di The Pade Hotel Banda Aceh, Senin, 11 Agustus 2025.

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur Zulkhaidir mengatakan penyerahan sertifikat itu merupakan bentuk dukungan pihaknya terhadap pemanfaatan aset negara secara legal dan terdaftar.

"Kejelasan status hukum ini memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat," ujarnya dilansir dari Laman BPMA.

Dia berharap hal itu mampu memperlancar investasi dan pemanfaatan lahan milik pemerintah di Aceh Timur.

"Sekaligus menjadi bukti komitmen kami dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepastian hukum atas tanah, khususnya aset pemerintah."

Commercial & Government Relation TPI Jailani Ali menyebut penyerahan sertifikat lahan itu menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga aset negara.

"Sekaligus mendukung program pemerintah untuk mewujudkan legalitas dan tertib administrasi aset di sektor pertanahan."

Adapun Mukhlishin dari Tim Divisi Formalitas, Hubungan Eksternal dan Sekuriti KKKS BPMA, menekankan pentingnya sertifikasi itu.

"Sertifikasi tanah hulu migas merupakan langkah strategis dalam pengamanan aset negara yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan tanah, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan," ujarnya.

BPMA, kata dia, mengapresiasi komitmen KKKS TPI dalam mempercepat sertifikasi aset tanah hulu migas sebagai bagian dari Barang Milik Negara (BMN). BPMA juga berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Aceh Timur atas kerja sama yang baik sehingga proses penyerahan sertifikat berjalan lancar sesuai target.

"Kami optimis kegiatan sertifikasi aset BMN hulu migas akan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengamanan yuridis aset negara. Melalui kolaborasi ini, semua aset tanah diharapkan dapat tersertifikasi dengan baik dan berkesinambungan."*


BPMA merupakan Kuasa Pengguna BMN Hulu Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Aceh. Sedangkan TPI salah satu KKKS yang beroperasi di Wilayah Kerja Aceh, khususnya Blok Pase yang berlokasi di Pantee Bidari, Aceh Timur.