Now | Langsa – Personel Bea Cukai Langsa menyita 653 slof rokok ilegal berbagai merek dari sebuah rumah di kawasan Bayeun, Aceh Timur.

Rokok ilegal berbagai merek juga ditemukan di kebun belakang. Beberapa kardus berisi rokok ilegal merek seperti Nikken, IB, Manchester, Oris, HD, dan Luffman, disembunyikan di bawah tumpukan daun sawit kering.

Ada juga beberapa pak rokok dimasukkan begitu saja ke dalam keranjang buah, diletakkan di balik batang pisang.

"Tidak ditemukan orang yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut," ujar Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Agustus 2025.

Penemuan rokok di kebun itu hasil pengembangan dari penindakan sebelumnya oleh Bea Cukai Langsa di dua lokasi berbeda, yakni di Langsa Baro, Kota Langsa, dan Sungai Raya, Aceh Timur.

Foto-foto: Humas Bea Cukai Aceh

Di sana, petugas menyita 144.600 batang rokok ilegal dan menangkap dua orang dengan barang bukti masing-masing 26 slof dan 45 slof rokok tanpa pita cukai berbagai merek.

Dwi mengatakan kedua pelaku itu telah menyelesaikan pembayaran sanksi administrasi cukai atau ultimum remidium, yang telah disetorkan ke rekening negara.*