Dituduh Main HP Saat Gubernur Kasih Arahan, Sekretaris Dinas Dicopot
Sejumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan Puji yakni bermain HP saat Bobby memberikan arahan, mewajibkan tamu yang datang di ulang tahunnya membawa kado, hingga mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama.

Now | Medan - Gubernur Sumut Bobby Nasution mencopot Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan UKM Sumut. Puji disebut melakukan pelanggaran disiplin berat.
Mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ((P3AKB) Sumut itu sekarang dibebaskan dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ia ditempatkan sebagai staf pelaksana dengan jabatan Penelaah Teknis Kebijakan di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Dinas Ketenagakerjaan Sumut.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025, yang diteken Bobby tertanggal 10 September 2025.
Sejumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan Puji yakni bermain HP saat Bobby memberikan arahan, mewajibkan tamu yang datang di ulang tahunnya membawa kado, hingga mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tanpa persetujuan atasan langsung.
Puji juga disebut memerintahkan tenaga outsourcing untuk membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa memberikan upah.
Di surat itu juga dijelaskan Puji disebut melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap bawahan, serta tidak menunjukkan sikap keteladanan sebagai pejabat publik.
Saat dikonfirmasi wartawan, Puji membenarkan telah menerima surat keputusan tersebut. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut. "Sudah [menerima SK]," ujarnya dilansir Mistar.id, Jumat, 19 September 2025.
Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, membenarkan pencopotan Puji karena pelanggaran yang tertuang dalam SK gubernur tersebut.
"Iya benar [dicopot] karena melakukan banyak pelanggaran, main handphone saat gubernur memberi arahan itu hanya bagian kecil," ujar Sulaiman dilansir dari Kompas.com.
Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, Puji mewajibkan tamu yang datang ke ulang tahunnya untuk membawa kado.
"Dia ulang tahun, setiap orang wajib bawa kado, itu kan gratifikasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, pertimbangan lainnya berkaitan dengan etika birokrasi.
Puji ikut lelang jabatan di Pemkot Medan tanpa izin atasan langsung.
"Dia ikut lelang tanpa izin, itu kan enggak boleh, pegawai ikut lelang tanpa izin (atasannya), itu etika birokrasi," ungkapnya.
Saat proses pemeriksaan, kata Sulaiman, Puji sudah mengakui perbuatannya.
"Penjatuhan hukuman disiplin ini, semuanya sudah sesuai aturan, enggak berani kami mengambil keputusan tanpa dasar, dan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sudah diakui [Puji, kesalahannya]."::