Dua Anggota KIP Aceh Tengah Diperiksa Atas Dugaan Suap Pilkada
"Para Teradu diduga menerima suap dari salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tengah pada Pilkada Serentak Tahun 2024."

Now | Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah terkait dugaan suap Pilkada.
Kedua anggota KIP Aceh Tengah yang menjadi Teradu bernama Sabirin dan Pajrin. Perkara nomor 171-PKE-DKPP/VI/2025 ini diadukan seseorang bernama Mukhlis.
"Para Teradu diduga menerima suap dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah pada Pilkada Serentak Tahun 2024," ungkap Mukhlis di sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar DKPP pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Dia menyebut kedua teradu telah menerima uang dari seorang berinisial AA untuk memenangkan pasangan calon Bupati Alaidin Abu Abbas dan Wakil Bupati Anda Suhada dalam Pilkada Aceh Tengah 2024.
Sabirin dan Pajrin, kata Mukhlis, bertemu Alaidin di Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, pada 23 November 2024.
"Dalam pertemuan tersebut Sabirin dan Pajrin bersedia membantu memenangkan paslon dengan imbalan masing-masing Rp100 juta. Selanjutnya karena belum tersedianya uang, disepakati uang panjar masing-masing Rp15 juta untuk Sabirin dan Pajrin," ujar Mukhlis seperti dikutip dari Laman DKPP.
Namun, Sabirin dan Pajrin membantah tudingan Mukhlis. Sabirin membantah pertemuan pada 23 November 2024. Dia mengklaim sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Sabang pada 21-24 November 2024.
Ia menegaskan tak pernah bertemu AA, apalagi menerima uang sebagaimana disebutkan Mukhlis.
"Teradu I tidak pernah bertemu atau pun menerima uang dari AA, baik secara langsung atau melalui pihak lain," ujar Sabirin.
Hal senada disampaikan Pajrin selaku Teradu II. Kepada Majelis Hakim DKPP, ia mengaku tidak berada di Kebayakan karena tengah memantau logistik ke tiga kecamatan yaitu Linge, Jagong Jeget, dan Atu Lintang.
"Teradu II pada pokoknya tidak pernah menerima sejumlah uang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada ataupun dari pihak lain manapun yang memiliki hubungan dengan pasangan calon tersebut."
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh antara lain, Tharmizi (unsur masyarakat), Yusriadi (unsur Bawaslu), dan Iskandar Agani (unsur KPU).
Sidang dilaksanakan secara hibrida di Kantor Panwaslih Aceh di Banda Aceh dan Ruang Sidang DKPP di Jakarta. Ketua Majelis memimpin sidang dari DKPP sedangkan Anggota Majelis dan para pihak mengikuti sidang di Kantor Panwaslih Aceh.*