Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan."

· 2 menit untuk membaca
Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Now | Jakarta - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI pada 2015-2016.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

Tom diharuskan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.

Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.

Hakim mengungkap empat hal memberatkan perbuatan Tom Lembong sehingga ia divonis bersalah.

Pertama, kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.

Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan pengendalian harga gula.

Ketiga, Tom Lembong dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula kristal putih murah dan terjangkau masyarakat.

"Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau," ungkap hakim dilansir Kompas.com.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dipeluk Anies Baswedan usia mendengar Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara. (Kompas.com)

Respons Tom Lembong: Tidak Ada Mens Rea

Tom Lembong merespons vonis itu dengan menyebut majelis hakim menyatakan tidak ada niat jahat darinya dalam kasus tersebut.

"Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," ujar Tom Lembong usai sidang, dilansir Detik.com.

Sejak dakwaan, tuntutan, hingga putusan, tambah dia, majelis hakim tidak pernah menyatakan ada niat jahat.

"Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," tambahnya.

Tom mengatakan majelis hakim hanya menyatakan dirinya melanggar aturan saat memberikan izin impor gula. Dia menilai majelis hakim mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan.

"Yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting," ujarnya.

"Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut."*