Siswa TK Diusulkan Dapat PIP Rp450 Ribu Per Tahun

“Angkanya memang masih kecil, mudah-mudahan nanti bisa bertambah juga kalau ada usulan lagi di rapat terbatas,” kata Mu'ti.

Siswa TK Diusulkan Dapat PIP Rp450 Ribu Per Tahun
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. (Tempo)

Now | Jakarta - Mulai tahun depan, setiap siswa Taman Kanak-kanak yang berasal dari keluarga tidak mampu bakal mendapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP sebesar Rp450 ribu per tahun atau Rp37.500 per bulan.

“PIP untuk TK ini baru kami usulkan di tahun anggaran 2026 sebagai komitmen kami untuk pelaksanaan wajib belajar 13 tahun,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti usai rapat kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 26 Agustus 2025, dilansir Tempo.co.

“Angkanya memang masih kecil, mudah-mudahan nanti bisa bertambah juga kalau ada usulan lagi di rapat terbatas,” kata Mu'ti.

Untuk saat ini, kata dia, pemerintah belum menghitung jumlah target penerima PIP TK karena masih harus memperhitungkan lagi kesiapan anggarannya.

Saat rapat bersama DPR, Mu’ti juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp14,4 triliun untuk anggaran pendidikan 2026. Sementara itu, anggaran yang sudah disepakati untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2026 sebesar Rp55 triliun atau sekitar 7 persen dari total anggaran pendidikan 2026, yaitu Rp757,82 triliun.

Mu’ti menjelaskan usulan tambahan anggaran itu salah satunya diperuntukkan untuk perluasan cakupan PIP jenjang TK. “Dengan tujuan membantu pembiayaan peserta didik dari keluarga tidak mampu yakni 25 persen termiskin melalui dukungan biaya Rp450 ribu per siswa per tahun,” ujarnya.

Selama ini, PIP menyasar siswa tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. Mu’ti menegaskan PIP untuk jenjang TK sejalan dengan pelaksanaan wajib belajar 13 tahun.

Adapun wajib belajar 13 tahun itu merupakan usulan pemerintah yang hendak mewajibkan pendidikan anak usia dini. Pemerintah juga menginginkan agar PAUD diatur dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang masih mewajibkan 12 tahun wajib belajar.[]