Now | Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak berencana membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.
"Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan," ujar Meutya di Jakarta dikutip dari Laman Kemkomdigi, Minggu, 20 Juli 2025.
Dia menjelaskan yang terjadi sebenarnya adalah Kemkomdigi menerima usulan dari beberapa kalangan, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Mereka menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Namun, tambah Meutya, usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan apalagi menjadi bagian dari agenda resmi Kemkomdigi.
"Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital."
Saat ini, sebutnya, Kemkomdigi tetap fokus pada agenda prioritas nasional mencakup perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.[]